lingkarjabar.id

PWI Tetapkan Mekanisme Pemilihan Ketum, Minimal Didukung 8 Provinsi

JAKARTA, LINGKAR.NEWS – Steering Committee (SC) Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan mekanisme pencalonan Ketua Umum untuk kongres yang akan digelar pada 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Ketua SC, Zulkifli Gani Ottoh, menyampaikan bahwa bakal calon Ketua Umum wajib mendapatkan dukungan minimal dari 20 persen PWI Provinsi atau sekitar delapan provinsi.

Proses pendaftaran dibuka secara gratis. “Kita ingin memastikan bahwa proses pencalonan benar-benar terbuka dan adil untuk semua kader PWI dari seluruh Indonesia,” ujarnya usai rapat SC di Hall Dewan Pers, Senin (4/8/2025).

Sebagai bagian dari proses ini, SC juga membentuk Tim Penjaringan Calon Ketua Umum yang terdiri dari tujuh anggota SC dan tiga anggota Organizing Committee (OC): Ketua OC Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua OC Raja Parlindungan Pane, dan Sekretaris OC TB. Adhi.

Wakil Ketua OC menyatakan dukungan atas keputusan tersebut. “Ini keputusan yang solid dan terbuka, kami menyambutnya dengan baik demi kelancaran kongres,” kata Raja Parlindungan Pane.

Rapat SC juga menyelesaikan persoalan keikutsertaan PWI Banten. Dua kubu PWI Banten, hasil Konferprov dan hasil Konferensi Luar Biasa, dinyatakan sah sebagai peserta kongres.

Dari tiga hak suara yang dimiliki, hanya dua suara yang akan digunakan, masing-masing kubu mendapat satu suara. “Ini adalah keputusan yang mengedepankan semangat persatuan. Kedua kubu PWI Banten kita anggap sah dan diundang untuk diberikan hak suara secara proporsional,” jelas Zulkifli.

Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), SC memutuskan akan menggunakan daftar yang sama seperti Kongres PWI di Bandung, September 2023. “Keputusan ini juga merupakan aspirasi dan kesepakatan dari dua Ketua Umum PWI,” ujar Zulkifli.

Tujuh anggota SC hadir dalam rapat, termasuk dua anggota pengganti Atal S. Depari yang mengundurkan diri dan almarhum Wina Armada Sukardi. Mereka adalah Zulkifli Gani Ottoh, Totok Suryanto, Dwikora Putra, Zacky Anthony, Lutfi L. Hakim, Marah Sakti Siregar, dan Diapari Sibatangkayu.

SC dan OC juga menyepakati bahwa masa bakti kepengurusan hasil Kongres 2025 akan berlangsung selama lima tahun, yakni periode 2025–2030.

“Baru berjalan satu tahun sudah terjadi dualisme kepengurusan, artinya kepengurusan sebelumnya tidak berjalan normal. Maka penting bagi kami menetapkan masa bakti kepengurusan mendatang selama lima tahun penuh,” kata Zulkifli.

Organizing Committee menyebutkan bahwa persiapan teknis penyelenggaraan Kongres telah mencapai 70 persen. “Kita akan menyampaikan undangan untuk seluruh peserta besok,” tambah Zulkifli.

Jurnalis : JMSI Network
Editor : Anas Makruf

Exit mobile version