LINGKAR JABAR

Prabowo Sahkan Keppres Satgas Mitigasi PHK, Negara Siap Lindungi Buruh

JAKARTA, Lingkar.news Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan dirinya telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurut Presiden, pembentukan Satgas ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi para pekerja dari ancaman PHK.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan selalu hadir untuk memastikan pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. Bahkan, negara siap mengambil langkah tegas apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan rakyat.

“Tahun ini kita memberikan perlindungan sosial untuk rakyat berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan dirinya selalu menginstruksikan seluruh jajaran menteriuntuk selalu mengambil kebijakan yang menguntungkan rakyat. Langkah ini menegaskan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.

Jurnalis: Hms
Editor: Basuki

Exit mobile version