LINGKAR JABAR

Pilkades Serentak 2027 Diikuti 65 Desa di Pati, Segini Alokasi Biayanya

PATI, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati siap menggelontorkan anggaran fantastis sebesar Rp3,5 miliar dari APBD 2027 demi menyukseskan gelaran Pemilihan Kepala Desa/Pilkades Serentak Kabupaten Pati Tahun 2027.

Alokasi dana tersebut disiapkan untuk membiayai pesta demokrasi tingkat desa yang diikuti oleh 65 desa di wilayah Kabupaten Pati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan, anggaran tersebut telah disepakati bersama DPRD Pati dan akan dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2027.

Dari 65 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak, 61 desa di antaranya merupakan desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Maret 2027. Sementara empat desa lainnya merupakan desa yang gagal melaksanakan pilkades pada 2021 lalu.

“Untuk desa yang (masa jabatan) kepala desanya habis pada Maret 2027 sebanyak 61 desa dan empat desa yang gagal Pilkades tahun 2021. Masing-masing (anggaran) desa berbeda-beda sesuai jumlah pemilih. Total se-Kabupaten Pati Rp3,5 miliar kurang lebih,” kata Hadi di Pati, Jawa Tengah, Senin (2/11/2026).

Alokasi Anggaran Pilkades Serentak Disesuaikan Jumlah Pemilih Per Desa

Lebih lanjut, besaran kucuran dana untuk setiap desa nantinya tidak disamaratakan. Pembagian alokasi anggaran akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah hak pilih di masing-masing desa penyelenggara.

Lalu terkait payung hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2027, saat ini Pemkab Pati bersama DPRD masih membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perubahan Perda saat ini sedang dibahas di DPRD dengan anggaran yang sudah diusulkan di 2027,” jelasnya.

Regulasi Pilkades Ditarget Rampung November 2026

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pati Narso menegaskan bahwa pembahasan perubahan Perda Desa ditargetkan tuntas dalam waktu dekat agar proses penganggaran dan tahapan Pilkades Pati memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Perda itu kita targetkan selesai tahun ini, semoga November ini terealisasi. Ini nanti (Perda) ada tiga tema yang kita susun, ada Pilkades, Perades (Perangkat Desa), dan BPD,” kata Narso.

Adapun tiga materi utama yang akan diatur dalam perubahan perda tersebut meliputi pelaksanaan pilkades, pengisian perangkat desa (perades), serta pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

(Tra/Asih)

Exit mobile version