lingkarjabar.id

Pengamat Prediksi Pilpres 2024 bakal Diikuti 3 Capres

JAKARTA, Lingkar.news Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin memprediksi, berdasarkan dinamika politik di Tanah Air saat ini, akan ada tiga calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

“Kalau melihat dinamika saat ini, kemungkinannya ada tiga (capres),” kata Ujang, saat dihubungi di Jakarta, pada Selasa, 25 April 2023.

Ia menyampaikan, tiga capres itu adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berpotensi diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.

Meskipun begitu, menurut Ujang, jumlah capres tersebut masih dinamis bergantung pada perkembangan dinamika politik di Indonesia ke depannya. Ia menilai, terdapat kemungkinan pula Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Semuanya masih serba mungkin, serba dinamis, masih serba cair. Semua kemungkinan format koalisi masih mungkin terbentuk, terjadi. Mungkin, bisa tiga poros tergantung dinamika, perkembangan politik ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 21 April 2023, PDIP telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 dalam Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahim Idul Fitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

“Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)