lingkarjabar.id

Pemberi-Penerima Politik Uang Bisa Dipidana 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

SITUBONDO, Lingkar.news Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’aruf, menegaskan bahwa pemberi maupun penerima politik uang bisa kena sanksi pidana.

“Perlu kami sampaikan bahwa bagi pemberi dan penerima politik uang sama-sama dikenakan sanksi (pidana) Pasal 187A Undang Undang Pemilihan,” katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa, 26 November 2024.

Menurut Faridl, pemberi maupun penerima politik uang pada masa tenang hingga hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat disanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan atau tiga tahun, dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ia menegaskan bahwa praktik politik uang (money politic) pada pemilihan kepala daerah ini dapat merusak integritas demokrasi.

3 Tindakan yang Bisa Dilakukan untuk Melawan Serangan Fajar

Oleh karena itu, kata Faridl, penting bagi semua pihak agar menghindari praktik politik uang dalam menjaga kualitas integritas proses demokrasi ini.

“Jadi, pemilihan kepala daerah (pilkada) ini berbeda dengan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. Dalam pemilu hanya pemberi politik uang yang disanksi, tapi di pilkada pemberi dan penerima dapat bisa disanksi pidana,” ucapnya.

Faridl mengaku telah mensosialisasikan dan menyebarkan pamflet tolak politik uang yang di dalamnya juga berisi konten sanksi pidana bagi pemberi dan penerima politik uang.

“Hari ini kami bersama KPU dan Forkopimda melaksanakan patroli berkeliling ke kecamatan dan lainnya, sembari mensosialisasikan tolak politik uang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)