LINGKAR JABAR

PDIP Terbitkan Surat Pemecatan Bupati Klaten Hamenang Hari Ini

JAKARTA, Lingkar.news – DPP PDI Perjuangan (PDIP) dijadwalkan menerbitkan surat rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Senin, 19 Oktober 2026.

Keputusan tersebut menyusul penetapan Hamenang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengatakan partainya tengah memproses pemecatan Hamenang. Ia menegaskan, PDIP tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terlibat praktik korupsi.

“Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” ujar Komarudin, Sabtu, 17 Oktober 2026.

“Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat,” sambungnya.

Komarudin menegaskan, partai telah berulang kali mengingatkan kader agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, terutama mereka yang menjabat sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif.

“Dan peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDI-P untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” tegas Komarudin.

Ia mengungkapkan, pada 14 September 2026, dirinya pernah memanggil sejumlah kepala daerah dari PDIP ke kantor DPP. Pertemuan tersebut bertujuan mengingatkan mereka agar menjauhi praktik korupsi. Hamenang termasuk salah satu kepala daerah yang mengikuti pemanggilan tersebut.

Komarudin menyayangkan dugaan keterlibatan Hamenang dalam perkara korupsi meskipun sebelumnya telah mendapat peringatan. Ia juga mengingatkan pesan Ketua Umum PDIP kepada seluruh kader yang bertugas di lembaga eksekutif maupun legislatif.

“Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi. Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi,” tutur Komarudin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK membeberkan sejumlah dugaan praktik korupsi, mulai dari pemberian suap kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan uang dari kontraktor proyek pemerintah, hingga dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan pihak swasta dari PT MWC, Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026.

(Yoga/Lingkar.news)

Exit mobile version