KARAWANG, Lingkar.news – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan sebanyak 869 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN telah diaktifkan kembali setelah sebelumnya ada 11 juta penerima manfaat yang dinonaktifkan.
“Dari sekitar 11 juta penerima manfaat yang sebelumnya dinonaktifkan, sebanyak 869 ribu telah aktif kembali melalui berbagai skema,” kata Gus Ipul usai sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2026).
Berbagai Skema Aktivasi Peserta PBI JKN
Mensos memaparkan ada berbagai skema pengaktifan kembali peserta PBI JKN, yakni melalui permohonan reaktivasi; pengalihan pembiayaan kepada pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun swasta; serta pengalihan ke segmen mandiri.
“Sebanyak 132.507 penerima manfaat melakukan reaktivasi kembali ke PBI-JKN dengan mengajukan permohonan reaktivasi, dan saat ini masih dalam proses, sedangkan 405.965 penerima manfaat kembali aktif dan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui segmen PBI daerah,” ujar Gus Ipul.
Sementara itu, sebanyak 184.357 penerima manfaat beralih ke segmen pegawai negeri, BUMN, atau BUMD karena karena status kepegawaian mereka memang sebagai ASN atau pegawai BUMN/BUMD.
“Angka ini cukup besar dan menjadi salah satu penanda bahwa sebelumnya memang belum sepenuhnya tepat sasaran,” ucap Mensos.
Lebih lanjut, sebanyak 88 penerima manfaat beralih dan dibiayai oleh perusahaan swasta karena yang bersangkutan bekerja di perusahaan swasta, sedangkan 147.046 penerima manfaat lainnya beralih ke segmen mandiri, bahkan beberapa di antaranya naik ke kelas 2 dan kelas 1.
“Sebagian besar sebenarnya sudah tepat sasaran, namun memang masih ada sebagian yang mengalami error, dan itu yang terus kita perbaiki. Oleh karena itu, disediakan mekanisme reaktivasi,” jelas Mensos.
Kebijakan 3 Bulan dan Sosialisasi PBI JKN
Gus Ipul menambahkan bahwa ia telah menandatangani kebijakan terkait penerima manfaat PBI yang berlaku selama tiga bulan ke depan, dan sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh penerima manfaat.
“Kami menyarankan bagi yang sudah mampu untuk beralih ke segmen mandiri. Namun bagi yang belum mampu, akan diaktifkan kembali melalui PBI JKN,” ujarnya.
Dasar Penentuan Kelayakan Peserta
Penentuan kelayakan kepesertaan PBI JKN didasarkan pada beberapa indikator, yakni pernyataan kepala desa, bupati, atau wali kota yang menyatakan penerima memenuhi syarat, atau penyesuaian dengan DTSEN.
“Termasuk melihat desil kesejahteraan, jika berada di desil 1 sampai 5, maka memang berhak memperoleh bantuan,” kata Mensos.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
