JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia
Ia mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi prajurit di negara asing otomatis kehilangan status kewarganegaraannya tanpa harus melalui peroses pencabutan.
“Tidak ada proses pencabutan status WNI terhadap Satria Arta Kumbara. Bila terbukti menjadi tentara asing, secara hukum, otomatis dia bukan lagi WNI,” ucap Supratman dalam keterangan resmi, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia juga mengungkapkan pencabutan otomatis itu sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23 huruf d dan e.
Pada pasal 23 huruf (d) disebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Berikutnya, dalam huruf (e) juga ditulis, kewarganegaraan hilang jika seseorang secara sukarela masuk dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Meski demikian, hingga saat ini Kemenkum belum menerima laporan resmi, baik dari dalam negeri atau perwakilan RI di luar negeri, terkait status keikutsertaan Satria Arta dalam militer asing.
Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, ia harus ikuti proses naturalisasi sesuai mekanisme yang diatur di UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.
Ia menyebut permohonan pewarganegaraan itu harus diajukan ke Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM.
“Silakan membaca lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007. Di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali sebagai WNI,” tambah Supratman.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid
