LINGKAR JABAR

Menhaj Gus Irfan Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji 2026

SURABAYA, Lingkar.news Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa kepala daerah dilarang menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) pada operasional haji 2026.

Menurut Gus Irfan, sapaan akrabnya, kebijakan ini diambil untuk menjamin profesionalisme serta optimalisasi pelayanan kepada jemaah haji.

“Tahun ini insyaallah tidak boleh. Kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” ujar Menhaj usai membuka Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).

Tanggung Jawab Kepala Daerah Sangat Padat

Gus Irfan menjelaskan bahwa kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab struktural yang padat.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat mereka tidak dapat memberikan dedikasi penuh apabila merangkap sebagai petugas haji di lapangan.

Menurutnya, peran petugas haji, terutama di daerah, sangat krusial karena menuntut kehadiran penuh serta fokus dalam mendampingi jemaah selama menjalankan ibadah dari wilayah asal hingga ke Tanah Suci.

Seleksi Petugas Haji Daerah Dilakukan Ketat

Menhaj menegaskan seleksi Petugas Haji Daerah 2026 dilakukan secara ketat guna memperoleh sumber daya manusia yang benar-benar siap, kompeten, dan profesional.

“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah. Namun, posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.

Menhaj Ingatkan Integritas dan Sanksi

Menhaj mengingatkan seluruh peserta seleksi bahwa status sebagai petugas haji membawa konsekuensi serta tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas haji yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” tegas Gus Irfan.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version