LINGKAR JABAR

Masuk DTSEN Tak Otomatis Dapat Bansos, Ini Penjelasan BPS

JAKARTA, Lingkar.news Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis menjadi penerima bantuan sosial (bansos) atau program pemerintah tertentu.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan DTSEN merupakan social registry atau basis data sosial ekonomi, bukan daftar penerima bantuan (beneficiary registry).

“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Amalia, penetapan penerima bantuan tetap dilakukan berdasarkan kriteria yang ditentukan kementerian terkait sesuai kebijakan masing-masing program.

“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing,” ungkap Amalia.

Ia mencontohkan program Sekolah Rakyat yang dapat menggunakan kelompok masyarakat pada desil 1 dan 2 dalam social registry sebagai salah satu sasaran. Namun, masyarakat yang berada dalam kelompok tersebut tidak otomatis menerima program karena masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Amalia juga menjelaskan DTSEN bersifat dinamis. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data harus diperbarui secara berkala agar tetap menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Karena itu, masyarakat memiliki peran dalam menjaga akurasi DTSEN. Jika menemukan informasi mengenai diri sendiri atau keluarga yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.

“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,” ungkap Amalia.

Ia mengatakan pemutakhiran data memungkinkan keluarga yang sebelumnya belum tercatat menjadi terdata. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui keberadaan mereka dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan melalui program yang sesuai.

“Data yang tadinya tidak terlihat oleh pemerintah menjadi terlihat dan kemudian pemerintah bisa mengulurkan bantuan secara lebih tepat,” kata Amalia.

DTSEN menjadi bagian dari upaya pemerintah mengonsolidasikan data sosial dan ekonomi untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data. Data yang sebelumnya tersebar dihimpun, ditunggalkan, dan diintegrasikan sesuai amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

BPS mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN. Sementara itu, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut membantu proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.

Selanjutnya, kementerian dan lembaga memanfaatkan DTSEN sesuai kebutuhan program masing-masing, termasuk sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran program, bantuan, maupun intervensi pemerintah.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemanfaatan DTSEN telah membantu pemerintah menemukan masyarakat yang sebelumnya belum menerima program bantuan.

“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan. Baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan pangan non tunai, maupun penerima bantuan iuran. Mereka yang kehidupannya berhasil dibantu oleh pemerintah setelah kehadirannya ditemukan melalui DTSEN,” ungkap Saifullah.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version