JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) mendorong para petani untuk mendaftarkan usaha perkebunan atau pertanian yang dimiliki agar mendapatkan legalitas. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Road to Jakarta Food Security Summit (JFSS) 2026 di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Kepastian Hukum Jadi Fondasi Ketahanan Pangan
Widodo menegaskan, ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh produksi, tetapi juga oleh kepastian hukum yang kuat dari hulu hingga hilir. Menurutnya, petani, korporasi, hingga investor membutuhkan ekosistem hukum yang jelas dan terintegrasi.
Dengan legalitas yang memadai, petani akan lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan serta menikmati iklim usaha yang aman, stabil, dan berkelanjutan.
“Ketahanan pangan hanya bisa terwujud jika didukung kepastian hukum yang kuat dari hulu sampai hilir,” ujar Widodo.
Koperasi Merah Putih Jadi Bentuk Perlindungan Hukum
Sebagai bentuk perlindungan hukum, Kemenkum mendorong petani untuk bergabung dalam lembaga usaha berbadan hukum, salah satunya melalui Koperasi Desa Merah Putih.
“Perlindungan hukum pertama adalah memberikan treatment khusus bagi lembaga usaha. Bentuknya bisa Koperasi Desa Merah Putih, yang sudah disahkan Kemenkum sekitar 83.000 unit,” kata Widodo.
Petani Didorong Jadi Pemasok Program MBG
Seiring dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), Kemenkum juga mendorong koperasi dan usaha petani agar dapat menjadi pemasok bahan pangan untuk program tersebut.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani melalui kepastian pasar dan harga.
“Kemudian seiring dengan adanya program pemerintah Makan Bergizi Gratis, kita dorong bagaimana mereka bisa menjadi supplier untuk program tersebut,” kata Widodo.
Badan Usaha Berbadan Hukum Terus Bertambah
Widodo menyebutkan, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 80.000 entitas badan usaha yang telah memperoleh kepastian hukum. Pada awal Januari 2026, jumlah tersebut bertambah 8.300 usaha yang tergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih dan yayasan mitra MBG.
Secara keseluruhan, hingga saat ini tercatat sekitar tiga juta badan usaha berbadan hukum di Indonesia, baik perorangan, perseroan terbatas (PT), koperasi, maupun yayasan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

