LINGKAR JABAR

Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Porsi Haji Khusus

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus setelah menemukan dugaan praktik jual beli porsi yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola haji khusus untuk memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah berlangsung lebih adil, transparan, serta sepenuhnya mengacu pada nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyelenggaraan haji khusus.

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, sejumlah oknum PIHK memanfaatkan pembatalan keberangkatan jemaah untuk menggantikan posisi tersebut dengan calon jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi.

“Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kemenhaj memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Dahnil.

Dengan kebijakan baru ini, hanya jemaah yang memiliki nomor urut porsi sesuai antrean yang dapat diberangkatkan.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.

Dahnil menegaskan, pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji yang terus dilakukan Kemenhaj guna membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara haji khusus agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jemaah secara adil.

Jurnalis: Hms
Editor: Basuki

Exit mobile version