JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan para guru non-ASN tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026 selama proses penataan kebutuhan formasi guru berlangsung.
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam Taklimat Media tentang SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Nunuk, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait saat ini tengah memetakan kebutuhan guru secara nasional untuk mengisi kekosongan formasi di berbagai daerah, termasuk melalui redistribusi guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah tercatat dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk menegaskan proses seleksi tersebut akan dirancang lebih adil dan memberikan keberpihakan kepada guru yang telah lama mengabdi di sekolah.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” ujarnya.
Ia menjelaskan polemik mengenai keberlanjutan status guru non-ASN muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN atau honorer.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
