LINGKAR JABAR

Kades Minta Perpanjangan Masa Jabatan, DPR Akan Bahas dengan Pemerintah

JAKARTA, LINGKAR.NEWS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui kementerian serta lembaga terkait guna membahas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang diajukan oleh Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ). Rabu, 09/09/2026.

Para kepala desa yang menjabat saat ini diketahui akan mengakhiri masa jabatannya mulai tahun 2027. Dalam audiensi yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dalam situasi saat ini berpotensi membebani keuangan negara serta memicu dinamika kurang kondusif di tingkat desa.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menyimpulkan bahwa diperlukan peninjauan kembali mengenai jadwal pelaksanaan Pilkades agar efisien dan tidak mengganggu stabilitas nasional.

“Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan,” ujar Dasco.

Ia menambahkan bahwa pihak perwakilan kepala desa berharap pemerintah dapat menjadwalkan ulang tahapan Pilkades pada waktu yang lebih tepat, dengan mempertimbangkan berbagai hitungan dan koordinasi lintas sektor.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keamanan dan efisiensi anggaran dalam setiap pengambilan kebijakan terkait pemilihan kepala desa.

Saifuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua MPO Kades AMJ, mengusulkan agar posisi penjabat (Pj) kepala desa ke depannya tidak diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan tetap dijabat oleh petahana atau mantan kepala desa.

“Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” jelas Saifuddin. (anta/red)

Exit mobile version