JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Dorongan ini merupakan refleksi atas meluasnya dampak perubahan iklim yang telah terasa pada tahun 2025.
Menjelang tahun 2026, Eddy Soeparno menekankan pentingnya pembahasan RUU ini segera diselesaikan. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim yang kian dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Eddy Soeparno menyatakan bahwa anomali iklim telah dirasakan sejak tahun 2025.
“Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim, di mana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 26 Desmeber 2025.
Ia menjelaskan, kondisi iklim yang tidak menentu berdampak pada periode tanam dan panen petani yang menjadi tidak beraturan. Selain itu, nelayan di pesisir juga semakin terdesak oleh banjir rob.
Dampak paling nyata, menurut Eddy, adalah bencana hidrometeorologi yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
“Di Bali, banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kita saksikan banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi urusan lingkungan hidup, Eddy Soeparno berkomitmen untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di parlemen.
“Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi Prolegnas Prioritas di 2026, tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi undang-undang,” kata dia.
Eddy meyakini RUU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah. Regulasi ini penting untuk merumuskan kebijakan yang terkoordinasi dan sinergis dalam mencegah meluasnya dampak perubahan iklim.
Ia juga mendorong agar RUU tersebut secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan lingkungan guna mencegah dampak perubahan iklim.
Selain itu, RUU ini diharapkan dapat menyediakan landasan hukum yang jelas dan tegas untuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi perubahan iklim.
“Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif, dan responsif. Tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu, melalui undang-undang ini, kami mendorong koordinasi yang lebih baik antarkementerian dan antara pusat dan daerah, termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim,” jelas Eddy.
Ia menandaskan bahwa tahun 2025 merupakan “wake-up call” bagi semua pihak untuk bersatu mendorong pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
“Saya mengajak semua pihak pemerintah, akademisi, aktivis, hingga pelaku usaha, ayo bersama-sama kita dorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya undang-undang ini,” pungkas Eddy.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S
