lingkarjabar.id

Gus Yahya: Ketua Umum PBNU Hanya Bisa Diberhentikan Lewat Muktamar

JAKARTA, Lingkar.news – KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menolak pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai mandataris organisasi hanya dapat diberhentikan melalui muktamar atau muktamar luar biasa PBNU.

“Soal apakah benar saya pribadi bersalah atau tidak silakan diperiksa, saya terbuka untuk diperiksa. Tapi tidak mungkin saya menerima hanya dituduh saja tanpa diberi kesempatan untuk membuat klarifikasi, apa pun tuduhan yang ada silakan dibuktikan,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia mengajak seluruh pihak di lingkungan NU untuk menghormati mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Karena mandataris itu memang hanya bisa diubah kedudukannya melalui muktamar, mari kita selenggarakan muktamar,” tambahnya.

Gus Yahya menyinggung ketentuan Pasal 74 ART NU terkait syarat pelanggaran berat yang harus dibuktikan melalui forum tertinggi organisasi tersebut. Menurutnya, proses pembuktian tidak dapat dilakukan di luar mekanisme muktamar.

Ia juga mengkritik langkah rapat harian syuriah yang disebut telah mengambil keputusan di luar kewenangan.

Menurut Gus Yahya, forum tersebut hanya memiliki mandat untuk membahas urusan kesyuriah-an, bukan memberhentikan pengurus di tingkatan mana pun.

Oleh karena itu, ia menilai keputusan yang dihasilkan rapat harian syuriah tidak dapat diterima.

Polemik internal ini mencuat setelah beredarnya Risalah Harian Syuriah yang meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3×24 jam.

Tidak lama kemudian, keluar Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02 A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025.

SE tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakir sebagai tindak lanjut dari risalah tersebut.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Exit mobile version