lingkarjabar.id

Germap Minta Pemkab Buka Data Potensi Penerimaan Pajak Karaoke di Pati 2014-2024

PATI, Lingkar.news – Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Senin, 12 Agustus 2024 untuk audiensi terkait potensi penerimaan pajak yang bisa didapatkan untuk Penerimaan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor karaoke.

Pasalnya, terhitung sejak tahun 2014 hingga sekarang ini BPKAD sudah tidak lagi menarik retribusi dari sektor karaoke yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hanya saja, Ketua Germap Cahya Basuki alias Yayak Gundul mengaku kecewa lantaran BPKAD tidak bisa membukakan data terkait potensi penerimaan pajak tersebut. BPKAD berdalih segala informasi yang bersifat rahasia diatur dalam Undang-Undang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

“Hari ini kita menindaklanjuti penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran perda yang dilakukan oleh beberapa pejabat di Pemkab Pati. Kita mencari data terkait jumlah potensi pajak yang tidak ditarik terhitung sejak 2014 hingga 2024. Ternyata BPKAD belum bisa memenuhi permintaan kami, karena ada Perdanya,” kata Yayak.

Langgar Perda 8/2013, Izin Karaoke di Lahan PT KAI Puri Pati Tidak Pernah Dicabut

Yayak menjelaskan alasan BPKAD tidak menarik pajak karena keberadaan tempat karaoke, termasuk yang berada di lahan milik PT KAI di Desa Puri Kecamatan/Kabupaten Pati melanggar Perda. Mengingat, lokasi karaoke yang berada dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas publik lainnya.

“Kenapa BPKAD tidak menarik pajak? Karena mereka yakin jika karaoke itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013, yang salah satunya jarak antara usaha dan pemukiman harusnya 1.000 meter. Artinya memang melanggar, jadi tidak ditarik. Jika dipaksa ditarik pajak, berarti pungli (pungutan liar), makanya BPKAD tidak berani,” jelasnya.

Karena ranah PPID berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dalam waktu dekat Yayak bakal mengadakan pertemuan guna menanyakan berapa besaran potensi penerimaan pajak dari sektor karaoke terhitung sejak tahun 2014 hingga 2024.

“Nanti kita akan ke Diskominfo, karena yang membidangi masalah data dan informasi ada di sana,” tegasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)