JAKARTA, Lingkar.news – Konlik di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semaki bergejolak. Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU adalah sah.
“SE PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Sarmidi menjelaskan surat tersebut merupakan hasil rapat Pengurus Syuriyah PBNU terkait kekosongan jabatan Ketua Umum, dengan kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.
“Surat edaran itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sejak terhitung mulai 26 November 2025 oukul 00.45 WIB,” ujar Sarmidi.
Menteri Agama Berharap Konflik PBNU Temukan Jalan Keluar
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, menambahkan ada dugaan sabotase dalam proses pembubuhan stempel digital pada dokumen tersebut.
Menurutnya, meskipun PBNU menggunakan mekanisme tanda tangan elektronik yang resmi, percobaan pengesahan melalui tiga akun berbeda gagal dilakukan.
“Dengan kondisi itu maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ucap Nur Hidayat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, sempat menyebut dokumen SE yang beredar tidak sah karena tidak ditandatangani oleh empat unsur sesuai ketentuan PBNU, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Gus Yahya Ingin Konflik Internal PBNU Diselesaikan di Muktamar
Amin menegaskan verifikasi administratif dan digital telah dilakukan, termasuk melalui surat resmi PBNU Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tanggal 26 November 2025, yang menegaskan dokumen sebelumnya tidak memenuhi standar administrasi organisasi.
Amin menjelaskan sistem persuratan PBNU kini dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code serta footer resmi yang menyatakan dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.
“Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut,” katanya.
Dipecat Syuriyah PBNU dari Ketua Umum, Gus Yahya: Tidak Sah!
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
