JAKARTA, Lingkar.news – DPR RI menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan pada pekan ini.
“Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RUU Haji Disetujui Jadi UU, Ini Poin-Poin Penting yang Disepakati
Setelah persetujuan Kementerian Haji dan Umrah, lantas siapa yang akan menjadi menteri beserta susunan organisasinya?
Cucun mengatakan DPR menyerahkan kewenangan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Termasuk keputusan apakah struktur pimpinan Badan Penyelenggara (BP) Haji akan otomatis beralih mengisi struktur pimpinan di dalam Kementerian Haji dan Umrah.
“Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
“Nanti akan segera kami akan selesaikan Perpres tentang SOTK-nya,” kata Bambang, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dia menegaskan bahwa SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji.
“Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya,” katanya.
Meskipun, sambung dia, sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan banyak diisi oleh mereka yang sebelumnya duduk di Kemenag RI dan BP Haji.
“SDM-nya kita sedang hitung (besaran jumlah untuk mengisi Kementerian Haji dan Umrah) kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji,” tuturnya.
Sebagaimana aturan perundang-undangan, dia menekankan bahwa Perpres tentang SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan rampung tidak lebih dari satu bulan sejak RUU Haji disahkan menjadi UU.
“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya,” tuturnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa
