JAKARTA, Lingkar.news – Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan pembahasan Komisi III DPR RI.
Salah satu poin utama menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
“Terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Seluruh anggota DPR RI yang hadir menjawab setuju, sehingga delapan poin tersebut resmi disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Langsung, Bukan Kementerian
Komisi III Minta Reformasi Polri Bersifat Mengikat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut harus menjadi keputusan yang bersifat mengikat antara DPR RI dan pemerintah.
Ia menekankan bahwa seluruh poin wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Jadi Petani Daripada Jadi Menteri Kepolisian
Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri
Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang telah disepakati DPR RI dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:
- Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan terkait.
- Penguatan Peran Kompolnas
Komisi III mendukung maksimalisasi kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur
Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi UU Polri.
- Penguatan Pengawasan DPR dan Internal Polri
Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
- Mekanisme Anggaran Polri Dipertahankan
Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri dengan prinsip bottom up dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi. Mekanisme ini mengikuti ketentuan PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, dan diminta untuk tetap dipertahankan.
- Reformasi Kultural Jadi Prioritas
Reformasi Polri harus dititikberatkan pada reformasi kultural, dimulai dari perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
- Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial
Komisi III mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, termasuk kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan.
- Pembentukan RUU Polri
Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan bersama DPR RI dan pemerintah sesuai dengan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

