lingkarjabar.id

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Masalah Sekolah di 3T

JAKARTA, Lingkar.news Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, mendorong pemerintah agar melakukan peningkatan kualitas tenaga pendidik atau guru di wilayah-wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di seluruh daerah.

Menurut Nilam, peningkatan kualitas tenaga pendidik di wilayah 3T penting untuk dilakukan karena tenaga pendidik menjadi penentu kualitas pendidikan yang akan didapat oleh peserta didik.

“Kalau tenaga pendidiknya punya kompetensi yang baik, tentu mutu pendidikan yang didapatkan oleh anak-anak di daerah terpencil juga bisa meningkat dan lebih baik,” ujar dia, Rabu, 5 Maret 2025.

Selanjutnya, anggota komisi yang di antaranya membidangi bidang pendidikan itu juga menyoroti persoalan fasilitas pendidikan di wilayah 3T, seperti ruang belajar.

Dia menilai hal tersebut masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Nilam mencontohkan di daerah asalnya, yakni Sulawesi Tengah yang masih terdapat sekolah-sekolah yang fasilitas belajarnya membutuhkan dukungan anggaran untuk perbaikan.

Lalu, ada pula persoalan akses pendidikan yang terkendala masalah geografis bagi anak-anak di wilayah terpencil.

“Jarak yang jauh dari pusat kota, infrastruktur yang tidak memadai, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan harus segera dicarikan solusi, jangan sampai memperparah kondisi pendidikan kita,” terangnya.

Nilam berharap tingkat literasi anak-anak daerah bisa menjadi lebih baik dan merata, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di pedalaman dan wilayah kepulauan. Dengan demikian, ujarnya melanjutkan, kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah bisa bersaing dengan SDM daerah maju.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan guru, termasuk di wilayah 3T dengan memberikan kesempatan redistribusi guru ASN pada sekolah swasta melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Ia menyebutkan redistribusi mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)