Jakarta, Lingkar.news – Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan registrasi biometrik bagi pengguna seluler merupakan langkah nyata memperkuat keamanan ruang digital nasional.
“Langkah Komdigi ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Perkembangan teknologi harus diikuti dengan sistem keamanan identitas yang semakin kuat,” kata Yudha di Jakarta, Senin (01/06/2026)
Ia menjelaskan kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta pola kejahatan digital yang semakin kompleks.
Penerapan registrasi biometrik melalui verifikasi wajah dinilai dapat membantu meminimalisasi penggunaan identitas palsu, penyalahgunaan nomor seluler, hingga berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan daring, phishing, panggilan spam, maupun penyalahgunaan OTP.
Yudha menyampaikan bahwa ancaman keamanan siber saat ini semakin nyata dan langsung menyentuh masyarakat, di mana banyak kasus memanfaatkan kelemahan validasi identitas.
“Dengan penguatan sistem verifikasi seperti ini, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan tingkat penyalahgunaan identitas dapat ditekan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dan transparansi kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik sebagai faktor penting transformasi digital.
“Pemerintah perlu memastikan tata kelola data dilakukan secara aman, akuntabel, dan transparan agar masyarakat memiliki rasa percaya terhadap sistem yang diterapkan,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan secara resmi bahwa registrasi kartu SIM ponsel dengan pengenalan biometrik wajah di Indonesia akan diwajibkan mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan keputusan itu diambil setelah hasil uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan respons masyarakat terlihat positif.
“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk ‘new registration’ sudah bisa dimulai efektif secara ‘fully’ nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta. (rara-lingkar.news)
