lingkarjabar.id

Bukan Kenaikan Gaji, 606 Ribu Guru Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025

JAKARTA, Lingkar.newsKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak menaikkan gaji, melainkan memberikan tunjangan sertifikasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru.

Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji.

“Kami ingin jelaskan lagi, ya, karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, Kemendikdasmen tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru, kewenangannya ada pada kementerian lain. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi,” tegas Mu’ti usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Gedung A Kemendikdasmen di Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Mu’ti menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi itu diberikan jika guru yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kabar Gembira! Kemendikdasmen akan Kurangi Beban Administratif Guru 

Adapun untuk besaran nominal tunjangan akan ditentukan berdasarkan golongan jika yang bersangkutan merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemendikdasmen, kata Mu’ti, sedang mempersiapkan pelatihan bagi 850 ribu guru, baik yang berstatus ASN maupun honorer untuk dapat mengikuti dan lulus dalam sertifikasi PPG pada tahun 2025.

Sementara untuk tahun berjalan, ia menyebutkan ada sebanyak 606 ribu guru yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2025 dan langkah tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPR.

“Ya bertahap, ‘kan Kabinet Merah Putih ini enggak hanya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ya. Semua tentu ingin bisa meningkatkan kesejahteraan, mudah-mudahan dalam masa kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini semua guru itu sudah bisa bersertifikasi. Mudah-mudahan,” imbuh Mu’ti. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)