JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani buka suara terkait isu kenaikan gaji anggota legislatif sebesar Rp 3 juta per hari atau Rp 90 juta per bulan yang viral di media sosial.
Puan dengan tegas membantah narasi kenaikan gaji anggota DPR tersebut. Ia mengatakan kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian kompensasi sebagai ganti tak ada rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.
“Nggak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore, 17 Agustus 2025.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Pada Oktober 2024 lalu, Puan mengatakan kebijakan itu efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru.
Dalam kesempatan itu, Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” kata Puan.
Dalam kesempatan terpisah pada tahun lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan anggota DPR RI Periode 2024–2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas setelah adanya kebijakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.
Indra mengatakan semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai undang-undang sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.
“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024 lalu.
Adapun pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.
Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid
