PATI, Lingkar.news – Sidang paripurna pansus hak angket DPRD Pati mengerucut pada satu keputusan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan berdasarkan hasil voting anggota dewan yang hadir dalam rapat pada Jumat, 31 Oktober 2025.
“Apakah hak menyatakan pendapat anggota DPRD Kabupatei Pati tentang kebijakan Bupati Pati disetujui?” Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyampaikan pertanyaan tersebut kepada para anggota yang dijawab seruan setuju.
Kemudian dari hasil tersebut, hasil sidang dikerucutkan pada dua poin substansi antara pemakzulan Bupati Pati atau rekomendasi perbaikan.
Ali Badrudin kemudian mempersilahkan para anggotanya melakukan voting yang hasilnya 36 anggota DPRD Pati setuju agar ada perbaikan kinerja Bupati Pati, sedangkan 13 anggota lainnya menyetujui pemakzulan.
Jika dihitung secara fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang seluruh anggotanya menyetujui rekomendasi pemakzulan Bupati Sudewo.
Sementara itu, Fraksi Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, PKS meminta Bupati Sudewo melakukan perbaikan kinerja dan kebijakan yang diambil ke depannya.
1 Anggota DPRD Pati Absen di Sidang Paripurna Pansus Hak Angket
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan hasil tersebut telah memenuhi kuorum untuk ditetapkan sebagai keputusan. Dalam syarat kuorum di DPRD Pati minimal harus memenuhi 2/3 dari anggota DPRD Pati.
Adapun anggota DPRD Pati terdiri dari 50 orang, tetapi dalam rapat kali ini hanya dihadiri 49 anggota.
“Dengan demikian rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada hari ini, telah mendapatkan atau menyetujui menyatakan pendapat anggota DPRD Kabupaten Pati berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk berikutnya,” katanya membacakan keputusan.
Adapun satu anggota yang absen yakni anggota Komisi C Fraksi PDIP, Samsi. Ia diketahui sedang menjalankan ibadah umrah sejak beberapa waktu lalu dan belum kembali ke tanah air pada sidang paripurna berlangsung.
