lingkarjabar.id

Baleg DPR RI Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025 ini.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan untuk menjadi RUU usuil inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU tersebut masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

“Jadi (RUU) Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Dalam rapat yang turut dihadiri seluruh pimpinan Baleg, fraksi partai politik, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, DPR juga mengajukan dua RUU lainnya untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri.

Bob menyebutkan bahwa Baleg juga menerima sepuluh usulan RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Di antaranya adalah RUU tentang Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU tentang Polri, RUU perubahan UU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU Pekerja Platform Indonesia, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah menyetujui usulan tiga RUU yang diajukan DPR, termasuk RUU Perampasan Aset, untuk dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas tahun 2025.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” ujar Supratman.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya sudah siap membahas RUU tersebut. Namun, DPR telah memenuhi janji akan mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap langkah DPR yang mengambil alih inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia juga mempersilakan DPR melakukan revisi atau menambahkan draf RUU yang sudah dirampungkan oleh pemerintah.

“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril di Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Lebih lanjut, ia meminta publik tidak meragukan komitmen pemerintah dalam mendorong pembahasan RUU tersebut.

Ia juga memastikan, jika DPR sudah siap, Presiden akan segera menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan.

RUU Perampasan Aset pertama kali diajukan oleh pemerintah saat masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023.

Saat itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk mendampingi pembahasan. Namun, hingga kini, RUU tersebut belum dibahas oleh DPR.

Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto disebut telah meminta Ketua DPR Puan Maharani untuk segera mengambil langkah terkait RUU tersebut.

Ia mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah menggelar rapat bersama DPR untuk membahas perubahan Prolegnas dan telah memasukkan kembali RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas 2025–2026.

“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” pungkas Yusril.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid

Exit mobile version