JAKARTA, LINGKAR.NEWS – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengingatkan pemerintah pusat mengenai potensi kesulitan sejumlah pemerintah daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi belanja.
Peringatan tersebut disampaikan Anwar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para kepala daerah di Ruang Sidang Utama DPR RI, Senin (8/6).
Menurut Anwar, persoalan yang kini dihadapi daerah bukan lagi terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, melainkan kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.
Ia menyebut sejumlah daerah berpotensi hanya mampu membiayai gaji PPPK hingga sekitar September 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak dan kewajiban setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Efisiensi anggaran sudah sampai di leher. Daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah daerah masih mampu membayar gaji PPPK sampai akhir tahun,” kata Anwar dalam rapat tersebut.
Anwar menjelaskan, pemerintah daerah telah menjalankan kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, menyempitnya ruang fiskal membuat daerah harus menghitung ulang kemampuan pembiayaan belanja pegawai, terutama seiring bertambahnya jumlah PPPK.
Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan perbedaan skema pembiayaan antara PNS dan PPPK. Padahal, keduanya sama-sama berstatus ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
Karena itu, Anwar mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau memasukkannya ke dalam skema transfer ke daerah sehingga tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para PPPK sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
Usulan tersebut mendapat perhatian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI. Salah seorang anggota komisi menilai masukan Anwar penting karena disampaikan oleh kepala daerah yang juga memiliki pengalaman sebagai anggota Komisi II DPR RI dan memahami persoalan birokrasi serta tata kelola kepegawaian.
Pembiayaan PPPK menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam rapat tersebut, seiring meningkatnya kebutuhan daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran nasional. (LINGKAR NETWORK)
