SEMARANG, Lingkar.news — Ketua DPRD Jateng Sumanto meminta Komisi E untuk segera mengupas tuntas akar masalah di balik badai PHK di Jateng yang dirasakan oleh 7.315 pekerja sepanjang Januari-Agustus 2026.
Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat bahwa ribuan kasus PHK ini tersebar di 15 perusahaan dari 13 kabupaten/kota.
Sektor yang terdampak pun sangat beragam, mulai dari garmen, industri tekstil, pengolahan kayu, mainan anak, industri bulu mata, hingga industri kayu lapis yang sebagian besar menyasar pasar ekspor maupun domestik.
Menanggapi situasi krusial ini, Ketua DPRD Jateng Sumanto menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan langsung mengerahkan jajarannya untuk menyelidiki pemicu utama anjloknya sektor ketenagakerjaan tersebut.
“Ya ini Komisi E ini sedang kita suruh untuk melakukan konsolidasi apa penyebabnya,” kata Sumanto saat ditemui di Lobi DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (16/9/2026).
Sumanto berharap pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota turut memberikan kontribusi agar gelombang PHK tidak terus berlanjut.
Ketua DPRD Jateng: Komisi E Sedang Diskusi
Ia tak menampik bahwa peningkatan PHK dapat memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian di Jawa Tengah. Karena itu, DPRD melalui Komisi E tengah membahas persoalan tersebut.
“Kalau itu PHK-nya terus kan juga memberikan dampak kurang baik bagi perekonomian kita semuanya,” imbuh Sumanto. Ia mengatakan, pembahasan di Komisi E tengah diarahkan untuk mencari langkah agar tidak terjadi penurunan jumlah pekerja yang tajam.

“Ini Komisi E sedang berdiskusi tentang itu untuk menjadikan ya minimal tidak terjadi penurunan yang tajam,” terang Sumanto.
Langkah Strategis DPRD Jateng Lindungi Pekerja Formal dan Informal
Selain menginvestigasi penyebab gelombang PHK melalui Komisi E, Sumanto mengungkapkan bahwa lembaga legislatif sedang mengkaji Raperda mengenai pekerja informal.
Regulasi ini dinilai sangat mendesak mengingat para pekerja informal masih menghadapi banyak keterbatasan, khususnya dari aspek keamanan kerja dan jaminan sosial.
“Salah satunya kan itu usaha kita melindungi mereka [pekerja informal], karena mereka pekerja-pekerja informal dari segi keamanan, dari segi jaminan sosial kan kurang aman, kita buatkan perda ini,” ujar Sumanto.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu upaya memberikan perlindungan agar pekerja informal dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman, sekaligus menjadi instrumen strategis perlindungan tenaga kerja secara luas.
“Ini dalam rangka untuk juga melindungi mereka supaya mereka tenang, juga untuk mengantisipasi PHK-PHK yang tidak sesuai dengan aturan,” tandas Sumanto.
Jurnalis: Lingkar.news Network
Editor: Asih
