LINGKAR JABAR

25.403 PMI Dipulangkan Sepanjang 2025, KP2MI Perkuat Rehabilitasi dan Pemberdayaan

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat telah memberikan layanan kepulangan kepada 25.403 pekerja migran Indonesia (PMI) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, M. Fachri, menjelaskan layanan kepulangan yang diberikan sepanjang 2025 tidak hanya mencakup pemulangan pekerja migran, tetapi juga penanganan terhadap PMI yang mengalami berbagai kondisi darurat.

Dari total 25.403 PMI yang dipulangkan, KP2MI juga menangani kepulangan 626 jenazah serta memberikan layanan kepada 405 pekerja migran yang sakit.

“Selain itu, sebanyak 165 pekerja migran Indonesia mendapatkan layanan rehabilitasi di sejumlah rumah sakit yang telah bekerja sama dengan KP2MI,” kata Facri dalam rapat kerja KP2MI bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Fachri, pendampingan terhadap pekerja migran tidak berhenti setelah mereka kembali ke Indonesia. Pemerintah juga menjalankan program pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI dan keluarga pekerja migran melalui pelatihan kewirausahaan.

“Dalam program tersebut, peserta memperoleh pendampingan untuk mengembangkan usaha sekaligus bantuan modal sebesar Rp3 juta,” ujarnya.

KP2MI juga menggandeng pemerintah daerah untuk mendukung keberlanjutan usaha para purna PMI, termasuk fasilitasi pengurusan berbagai dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), administrasi perpajakan, dan dokumen pendukung lainnya.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan tantangan besar yang masih dihadapi pemerintah adalah tingginya jumlah PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural.

Menurutnya, keberangkatan secara ilegal atau tidak sesuai prosedur menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko masalah bagi pekerja migran, mulai dari eksploitasi hingga kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.

“Sebagian besar PMI yang dipulangkan berangkat melalui jalur nonprosedural. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk menekan angkanya,” kata Mukhtarudin.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural melalui edukasi, pengawasan, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

Melalui layanan perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi, KP2MI berharap PMI tidak hanya mendapatkan perlindungan saat menghadapi masalah, tetapi juga memiliki peluang membangun kehidupan yang lebih mandiri setelah kembali ke tanah air.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Exit mobile version